Judul : Ketentuan Baru Paspor Indonesia
link : Ketentuan Baru Paspor Indonesia
Ketentuan Baru Paspor Indonesia
Kepada khayalak ramai diberitahukan bahwa format Paspor RI mulai awal bulan September mengalami perubahan yang sangat signifikan yakni tidak adanya lagi halaman legalisasi Kepala Kantor Imigrasi. Tdk perlu panik apabila akan ke luar negeri termasuk Umroh dan Haji dengan mendatangi Kantor Imigrasi sehingga terjadi peningkatan pelayanan.
Paspor model lama masih tetap berlaku dengan secara bertahap akan ditarik apabila telah habis masa berlaku. Paspor model baru mengikuti standard ICAO yg diberlakukan dan diikuti oleh paspor² negara² di seluruh dunia paling lambat tahun 2015. Penuh dengan security fiture yg bisa dilihat kasat mata maupun dengan bantuan alat dan dapat dibaca "Machine Readable Passport" yang terpasang di tempat² pemeriksaan imigrasi pada negara yg akan dikunjungi.
Tolong pemberitahuan ini disebarluaskan kepada seluruh handai taulan untuk menghindari ekses misalnya : penipuan, percaloan juga perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab mengingat konsumen Paspor terdiri dari seluruh lapisan masyarakat & usia dari mulai tenaga kerja yang rentan menjadi obyek penipuan dan orang orang yg kurang mendapatkan informasi tentang paspor.
Secara perlahan akhir tahun ini percaloan akan otomatis hilang karena permohonan akan diproses melalui system berdasarkan no antrian elektronik dan SEHARI JADI. System akan on line dengan BNI dan pembayaran dilakukan disana. TIDAK ada lalu lintas uang lagi di Kantor Imigrasi. Uji coba sekarang sedang dilakukan di Kantor Imigrasi Jkt Barat dan Jkt Pusat.
Secara perlahan akhir tahun ini percaloan akan otomatis hilang karena permohonan akan diproses melalui system berdasarkan no antrian elektronik dan SEHARI JADI. System akan on line dengan BNI dan pembayaran dilakukan disana. TIDAK ada lalu lintas uang lagi di Kantor Imigrasi. Uji coba sekarang sedang dilakukan di Kantor Imigrasi Jkt Barat dan Jkt Pusat.
Pelayanan sehari jadi. Silahkan kunjungi kedua kantor itu. Daftar online dulu di :https://onlinedpri.imigrasi.go.id/Bawa KTP, Passport lama, Surat lahir, dan KK. Foto disana, fotocopy juga disana aja, karena copy ada size khusus.
Biaya Rp.255.000,--Sehari selesai !
Demikianlah Artikel Ketentuan Baru Paspor Indonesia
Sekianlah artikel Ketentuan Baru Paspor Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ketentuan Baru Paspor Indonesia dengan alamat link https://syedhisham92.blogspot.com/2014/08/ketentuan-baru-paspor-indonesia.html
0 Response to "Ketentuan Baru Paspor Indonesia"
Post a Comment